KOTA BOGOR,WWB.co.id – Barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021 dimusnahkan. 
Pemusnahan tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (7/9/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan Muspida Kota Bogor hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil 145 perkara tindak pidana umum. 
Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini usai pemusnahan menuturkan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Kejari Kota Bogor.
“Pemusnahan secara nyata harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai pelengkap putusan pengadilan,” ujarnya.
Halaman:
M
Penulis: Manan