BOGOR,WWB.co.id – Kota Bogor bersama wilayah aglomerasi Jabodetabek telah mengalami penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3. Artinya, sejumlah sektor pada level 3 ini direlaksasi, mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan hingga sekolah tatap muka bisa diselenggarakan. Tentunya masih terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, Satgas Covid-19 telah menggelar rapat koordinasi mengenai langkah-langkah terkait dengan penurunan status Kota Bogor dari sebelumnya level 4 menjadi level 3.
“Mal sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen (hingga jam 20.00 WIB). Kami sosialisasikan terus aplikasi Peduli Lindungi. Besok, Satgas akan cek operasionalisasi di mal-mal. Bukan saja terkait aplikasinya, QR code-nya, tetapi juga fasilitas penunjang seperti utilitas dan berbagai macam infrastruktur pendukung. Agar mal tersebut tetap aman untuk beroperasi,” ungkap Bima Arya.
Restoran dan kafe diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. “Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi ‘nafas’ bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas’, seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan prokesnya,” jelas Bima. 
Ia melanjutkan, untuk tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang. “Tempat ibadah juga diperbolehkan dengan pembatasan dan protokol kesehatan. Saya minta Camat, Lurah berkomunikasi dengan para tokoh agama, DKM, DMI, untuk memastikan prokes tadi,” kata Bima.
Halaman:
M
Penulis: Manan