KOTA BOGOR,WWB.co.id – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor melaksanakan rapat paripurna penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (16/9/2021). 
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto selaku pemimpin rapat paripurna membuka rapat paripurna yang digelar secara hybrid. 
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), Pendapatan Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2,4 Triliun berubah menjadi sebesar Rp 2,5 Triliun. 
Halaman:
M
Penulis: Manan
× Preview Gambar