KOTA BOGOR,WWB.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar Webinar penguatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin secara virtual, Jumat (27/8/2021). 
Webinar dibuka langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya dengan peserta terdiri dari aparatur wilayah di enam kecamatan dan 68 Kelurahan se-Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ia masih kerap melihat, merasakan dan mendapat laporan dari warga tentang oknum ASN yang saat menjalankan tugasnya, melayani masyarakat tidak ramah dan mempersulit warga. Walaupun memang masih banyak ASN yang menjalankan tugasnya dengan luar biasa, namun oknum-oknum ini tidak ada yang namanya memudahkan sebaliknya malah mempersulit.
"ASN bertugas untuk melayani warga bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi, kalau mengutamakan kepentingan pribadi berbisnis atau usaha saja. Sekali lagi kita adalah pelayanan publik, mengabdi, melayani warga, warga negara dijamin haknya," tegas Bima Arya.
Selain itu kata dia, tak jarang ia masih sering menegur jika ada aparatur yang tidak memperjuangkan hak warga apalagi di masa sulit seperti ini. Anak-anak berhak sekolah, jangan ada anak-anak yang lolos tidak sekolah, hak warga menerima bansos, hak bantuan hukum secara cuma-cuma jika ada warga tertindas, masyarakat harus sadar Perda itu ada dan mereka dilindungi
Halaman:
M
Penulis: Manan