KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Pengaduan warga Kp.Geblug RT 02/01 dan RT 04/01 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor akhirnya ditindak oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga berujung penyegelan terhadap kegiatan Cut and Fill diwilayah tersebut.
Kepala Desa Palasari Aip Syarifudin membenarkan dan menyaksikan adanya penyegelan tersebut.
“Sebelumnya tidak mengetahui akan terjadi penyegelan. Dan, saya juga baru tahu bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin yang lengkap,” kata Aip ditemui di Kantor Desa Palasari, Rabu (20/9/23).
Untuk saat ini kata dia, kegiatan cut and fill tersebut masih dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakum KLHK.
Disamping itu, ia mengaku kaget dengan adanya penyegelan tersebut, karena tidak mengetahui sebelumnya akan ada penyegelan.
“Kemungkinan ini tindak lanjut dari Pengaduan warga, yang mana mereka selama ini mengadukan terkait hal tersebut ke beberapa instansi dan memohon bantuan ke Ditjen Gakum,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Aip Syarifudin berharap pihak perusahaan menyelesaikan terlebih dahulu terkait permasalahan dengan warga. Dirinya menyarankan agar pihak perusahaan mau mengadakan musyawarah kembali bersama warganya terutama yang terdampak langsung dari kegiatan cut and fill.
“Kami dari Pemerintah Desa akan memfasilitasi antara warga dan perusahaan untuk bermusyawarah,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Aip Syarifudin sekaligus mengklarifikasi tuduhan menerima uang transfer dari pihak perusahaan untuk iuran pemeliharaan, keamanan lingkungan, kas wilayah dan kas pemuda yang besarnya Rp 5.000.000,- melalui rekening atas nama dirinya.
.png)
.png)