PASURUAN,WWB.co.id – Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pengedar Narkotika pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah counter HP di wilayah Pandaan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (35) dan HP (30) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya," terang AKBP Erick Frediz, Jumat (15/10/2021).
Menurut dia, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.
.png)
.png)