BOGOR, WWB.CO.ID – Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya, Nana Mulyana menyayangkan atas tumpulnya Peraturan Bupati (Perbup) 120/2021 tentang jam operasional Dum truck.
Pasalnya meskipun ada perbup tersebut, seakan tidak membuat mengerti para pengendara Dum truck, yang seharusnya beroperasi dari pukul jam 08.00 malam sampai pukul 05.00 dini hari.
Akan tetapi, kata dia, kondisi objektif dilapangan masih banyak dum truck yang beroperasi diluar jam operasionalnya.
Menurut Nana, hal tersebut menjadi keresahan masyarakat, karena menyebabkan kemacetan, jalanan berdebu, hingga potensi kecelakaan amat sangat besar.
Mengingat secara empiris sebelum terbitnya perbup tersebut ialah untuk meminimalisir 5 titik sentral kemacetan di bogor barat, dan meminimalisir potensi kecelakaan, karena dulu banyak sekali dum truck memakan korban.
“Saat ini, saya suarakan kembali mengenai dum truck yang beroperasi diluar jam operasionalnya, sebab selain meresahkan warga, juga menimbulkan kemacetan dan membuat jalanan menjadi berdebu, lalu tertanggal 11-12 September dum truck pelanggar jam operasional memakan 2 orang korban, yang pertama di cirangkong, dan yang ke dua di Cibeber Bogor barat,” jelas Nana.
Nana menilai, hal tersebut perlu menjadi tamparan bagi Bupati Bogor, karena suara-suara masyarakat tak kunjung didengar mengenai aduan terganggunya oleh dum truck pelanggar jam operasional, hingga kemacetan di Bogor barat membabi buta dan memakan 2 orang korban hingga ada yang meninggal dunia.
“Dengan begitu saya mendesak bupati Bogor agar segera menyelesaikan persoalan tersebut, dengan mempertajam perbup 120/2021, dan memberikan sanksi ke perusahaan yang membiarkan dum truck beroperasi diluar jam operasionalnya, jika hal tersebut tidak ditanggapi dalam tempo waktu sesingkat mungkin, maka saya pastikan akan ada sekumpulan orang berbondong-bondong menggeruduk pemda Kabupaten Bogor,” tegas Nana.
.png)
.png)