BOGOR – Anggota DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan menyoroti kesenjangan besar antara potensi zakat di Kabupaten Bogor yang mencapai Rp2,7 triliun dengan realisasi pengumpulan yang baru Rp15 miliar. Angka ini memicu kekhawatiran akan belum optimalnya pemanfaatan zakat untuk mengatasi berbagai persoalan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sosialisasi Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Kegiatan yang dihadiri oleh pengurus RT/RW ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengelolaan zakat hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

Sosialisasi yang berlangsung di Masjid Jami Ar-Rahman tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Anggota DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Dr. KH. Agus Mulyana, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bogor H. Irfan Maulana, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Nurhayati, dan Ketua MUI Kelurahan Pabuaran Mekar KH. Abdulloh Arif.

Ricky Kurniawan mengapresiasi inisiatif MUI dan DMI sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa zakat merupakan instrumen ampuh untuk membantu mengatasi problem sosial yang masih melanda Kabupaten Bogor. Data menunjukkan adanya sekitar 56 ribu anak putus sekolah, 860 ribu warga miskin, 231 ribu pengangguran, dan sekitar satu juta warga yang menunggak pembayaran BPJS.

"Jika potensi Rp2,7 triliun ini dapat dimaksimalkan, dana zakat bisa menjadi solusi signifikan untuk berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Bogor. Semua pihak harus bahu-membahu meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan dalam menunaikan zakat, serta mengoptimalkan pengelolaan dana sosial secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Ricky, Minggu (13/9/2026).

Menjelaskan landasan syar'i, KH. M Agus Mulyana memaparkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa ini mendefinisikan amil zakat sebagai individu atau kelompok yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat, dengan empat persyaratan utama: beragama Islam, mukallaf (baligh dan berakal), amanah, serta memahami hukum zakat.

Sementara itu, H. Irfan Maulana dari BAZNAS Kabupaten Bogor menjelaskan peran lembaganya sebagai badan khusus pengumpul dan penyalur zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional. BAZNAS Kabupaten Bogor berkomitmen pada transparansi melalui audit rutin dan publikasi laporan keuangan serta kegiatan penyaluran. Untuk memaksimalkan pengumpulan, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan.

"UPZ desa merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, memiliki potensi besar membangun budaya sedekah yang terstruktur, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Melalui langkah ini, pengelolaan dana umat diharapkan berpegang pada prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," jelas Irfan.

Ketua Panitia Akhmad Danial menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses, hukum zakat, nisab, serta ZIS. "Penguatan pemahaman ini krusial agar masyarakat semakin yakin dalam menyalurkan hartanya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya," pungkasnya.

Follow wwb.co.id
Follow on Google