KOTA BOGOR, WWB.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyampaikan lima hal masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yakni pengaturan pajak dan retribusi daerah, transfer kepada daerah, pengelolaan belanja daerah, pengawasan APBD dan pinjaman daerah.
Hal ini disampaikannya secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite IV DPD RI pembahasan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU HKPD di ruang kerjanya, Balai Kota Bogor, Selasa (24/8/2021).
Menurut Bima Arya, lima hal ini merupakan kompilasi masukan dari seluruh anggota APEKSI yang sebelumnya digali dan berproses cukup lama.
Pertama, mengenai pengaturan pajak dan retribusi daerah, Bima Arya menyampaikan bahwa persoalan utama di daerah adalah bagaimana memaksimalkan penerimaan.
“Selama ini yang selalu menjadi persoalan adalah bagaimana memastikan jumlah yang masuk dari wajib pajak semua tidak ada kebocoran masuk ke kas daerah,” katanya.
.png)
.png)