SUBANG,WWB.co.id – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat mengecam keras dugaan ucapan oknum eks Ketua DPRD dan oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Jawa Barat dengan bernada ancaman kepada wartawan media nusantara-online.id subang, beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua FPII Setwil Jabar, Jansen Matondang pada Senin (12/09/2021), menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan penghinaan bahkan berakibat dengan dugaan pengancaman kepada wartawan media Nusantara- Online.id, MN.Â
Karena sudah jelas bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, setiap wartawan yang bertugas dipayungi serta dilindungi oleh UU PERS No. 40 tahun 1999 dan dilengkapi dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Namun terkadang dalam mencari, menggali dan membuat sebuah berita, tidak sedikit hambatan di lapangan yang diterima oleh seorang Wartawan seperti tindakan pengusiran, penolakan, pengancaman dan sebagainya.Â
Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat dua (2) jelas dikatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pada ayat tiga (3) nya pun dikatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan dalam aturan pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
.png)
.png)