DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretariat Daerah, khususnya Bagian Hukum dan HAM, mengawali tahun kerja 2026 dengan langkah strategis memperkuat regulasi daerah serta mengoptimalkan Bale Badami sebagai instrumen keadilan restoratif. Fokus ini menjadi respons atas mulai diberlakukannya regulasi nasional baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berdampak langsung pada kebijakan hukum di tingkat daerah.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilakukan melalui rapat kerja parsial yang berlangsung pada 2, 5, dan 6 Januari 2026 di Ruang Rapat Ragamulia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Bogor Beres, Bogor Maju, sekaligus forum konsolidasi internal guna memastikan kesiapan perangkat daerah menghadapi dinamika hukum di tahun mendatang.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyebut tahun 2026 sebagai periode paling krusial selama enam tahun masa kepemimpinannya. Hal ini dipicu oleh mulai efektifnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta tuntutan penyesuaian pelaksanaan Bale Badami agar semakin optimal sebagai mekanisme restorative justice.
“Regulasi nasional dan daerah yang telah diterbitkan diharapkan mampu meningkatkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta menciptakan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Alma Wiranta kepada awak media.
Dalam Rencana Kerja Tahun 2026, Bagian Hukum dan HAM mengalokasikan estimasi anggaran sekitar Rp3,4 miliar yang difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Prioritas utamanya meliputi penyebarluasan regulasi daerah serta pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi warga kurang mampu.
Sejumlah program strategis telah disiapkan, antara lain penguatan tata kelola hukum yang transparan dan akuntabel melalui sosialisasi masif produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Selain itu, Bale Badami terus dikembangkan sebagai inovasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan guna meningkatkan kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Program lainnya mencakup peningkatan pelayanan hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, pendampingan HAM bagi warga Kota Bogor, serta pelayanan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.
Untuk memperluas dampak kebijakan, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga merancang penguatan kerja sama pentaheliks yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan lembaga hukum. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas penyebarluasan produk hukum daerah serta meningkatkan akses keadilan dan kualitas pelayanan publik.
“Rencana Kerja Bagian Hukum dan HAM Tahun 2026 dirancang agar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Bogor melalui regulasi daerah yang berkualitas, sosialisasi yang efektif, serta bantuan hukum gratis sebagai wujud nyata akses keadilan bagi masyarakat,” tutup Alma Wiranta melalui laman JDIH Kota Bogor.*
.png)
.png)