KOTA BOGOR, WWB.CO.ID –  Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 33 tersangka narkotika dan psikotropika di beberapa titik diwilayah hukum Kota Bogor dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 16 tersangka jenis sabu dan 4 tersangka jenis ganja, tembakau sintetis 9 tersangka dan 4 tersangka yakni psikoterapi.

“Adapun barang bukti yang kita amankan, sabu berjumlah 223,88 gram, ganja seberat 776,11 gram, dan tembakau sintetis seberat 235,22 gram kemudian psikoterapi berupa obat obatan sebanyak 109 butir,” ungkap Kombespol Bismo Teguh Prakoso, saat melakukan preskon pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (06/06/23).

Bismo mengatakan, adapun modus operandi dari transaksi jual beli narkoba itu dengan cara sistem tempel. Dan pembeli memesan melalui media sosial.

Konferensi pers penangkapan 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Polresta Bogor Kota

“Ini kita lakukan operasi tersebut diberbagai titik diwilayah Bogor Kota, untuk di Bogor Utara sendiri ada 4 titik, di Bogor Timur ada 4 titik, di Bogor Selatan 4 titik, di Bogor Tengah 5 titik, di Bogor Barat 9 titik dan Tanah Sareal ada 5 titik,” ujarnya.

Bismo menegaskan, pihaknya tentu akan terus melakukan gencar untuk operasi di wilayah Kota Bogor guna meminimalisir kejahatan kejahatan seperti balap liar, tawuran yang salah satu disebabkan oleh psikoterapi dan narkotika.

“Tentunya kita akan terus lakukan penindakan operasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini,” tegasnya.

Adapun dari para pelaku dijerat dengan undang undang narkotika nomor 25 tahun 2009 menggunakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara. Kemudian obat obatan mengandung psikotropika kita jerat dengan undang undang nomor 7 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.