KAB.BOGOR, WWB.co.id – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dilaksanakan di Agen e-warong Anggi, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, menuai kontra di Masyarakat.
Pasalnya, sebelum penyaluran dilakukan, RW mengkolektif Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, KKS di gesek terlebih dahulu pada 12 September 2021 sedangkan pembagian (pendistribusian) sembako dilaksanakan pada 16 September 2021, Jum’at (17/09/21).
Baca juga : Itjen Kemensos Kembali Sidak Agen e-Warong di Bogor → https://www.wwb.co.id/2021/09/itjen-kemensos-kembali-sidak-agen-e.html
Padahal menurut Pedoman Umum (Pedum) Progam Sembako, KKS wajib dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak boleh dikolektifkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Akan tetapi Anggi selaku pemilik Agen e-warong beralasan hal itu untuk menghindari kerumunan.
.png)
.png)