KAB.BOGOR, wwb.co.id – Viral di media sosial anak dari seorang kades yang menganiaya seorang warga di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kini di tetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kami, Polsek Klapanunggal, melaksanakan press release terkait berita viralnya penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu warga di Klapanunggal. Kejadiannya itu pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 10 malam, bertempat di rumahnya korban di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.

AKP Silvi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 10 malam, bertempat di rumahnya korban di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal.

“Ada pun pelapor adalah korban sendiri berinisial M dan tersangka yaitu berinisial L. Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Silvi menuturkan kronologi kejadian ada sedikit cek-cok mulut di situ, lalu terjadilah pemukulan sesuai yang terjadi di dalam video yang beredar dan viral di media sosial.

“Kalau motifnya sendiri nanti bisa ditanyakan ya, ketersangkanya alasannya seperti apa. Tapi sejauh ini dari korban memang terkait masalah kritikan atau komen yang ada di media sosial,” tutup AKP Silfi Adi Putri.

Namun, ada fakta baru dari pengakuan tersangka L saat dihadirkan di Polsek Klapanunggal, ia mengaku tak terima bahwa adiknya disodor-sodorkan minuman keras oleh MW di sebuah cafe.

“Adik saya dibawa ke salah satu bar oleh M, itu disodor-sodorkan minuman keras. Untuk komentar di medsos dan politik saya tidak ada urusan.Tidak, tidak sama sekali,” singkatnya. (Udin)