BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang berlaku di daerah.
Sosialisasi digelar secara maraton selama dua hari, 19-20 Agustus 2026, di delapan lokasi berbeda di Kota Bogor. Kegiatan tersebut melibatkan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta sejumlah narasumber dari DPRD Kota Bogor.
Materi yang disampaikan difokuskan pada aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup ketertiban, hak-hak warga, serta jalur resmi pelaporan apabila masyarakat mengalami gangguan ketenteraman.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, sebelumnya menegaskan bahwa sosialisasi Perda penting dilakukan agar masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui manfaat dan mekanisme penerapannya.
“Kami ingin memastikan warga Kota Bogor paham aturan dan tahu manfaatnya. Literasi hukum dan sinergi bersama DPRD Kota Bogor dalam penyebarluasan regulasi daerah harus sampai ke akar rumput,” ujar Alma dalam sosialisasi Perda pada 29 Juli 2026 lalu.
Pemkot Bogor menargetkan sosialisasi Perda dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Bogor hingga akhir tahun. Penyebarluasan informasi juga dilakukan melalui kegiatan daring, media sosial, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor.
Melalui penguatan edukasi dan literasi hukum tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Bogor berharap masyarakat semakin memahami regulasi daerah dan membangun budaya tertib hukum dalam kehidupan sehari-hari.
.png)
.png)