Jakarta - Alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 memicu sorotan publik. Sorotan berfokus pada struktur pembiayaan serta jaminan keamanan pangan pelaksanaan program tersebut.
Sebagian anggaran MBG masih berada dalam struktur anggaran pendidikan. Di sisi lain, total anggaran pendidikan pada RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp820,9 triliun.
Penataan struktur pendanaan kini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menetapkan batas waktu pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian struktur anggaran MBG dari anggaran pendidikan memerlukan proses bertahap. Perubahan struktur tidak dapat dilakukan secara mendadak saat penyusunan RAPBN 2027.
"Nanti tahun 2028 (diubah). Sekarang anggarannya baru disusun. Kalau kita ubah sekarang, nanti berantakan semua," kata Purbaya, Jumat (14/8/2026).
Putusan MK mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lama dua tahun sejak permohonan dikabulkan. Komisi IX DPR RI turut mendorong pengawasan agar pelaksanaan penganggaran sesuai ketentuan hukum.
Selain masalah anggaran, pelaksanaan MBG menghadapi tantangan keamanan pangan. Laporan dugaan gangguan kesehatan muncul di pelbagai daerah seperti Jepara, Depapre, Dumai, Magelang, Trenggalek, Berastagi, dan Semarang sepanjang Agustus 2026.
Meskipun timbul narasi dugaan kesengajaan di media sosial, belum ada keterangan resmi yang membuktikan adanya skenario peracunan. Penyelidikan masih memerlukan bukti pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi.
Badan Gizi Nasional merespons kejadian tersebut dengan memperketat pengawasan. BGN melakukan suspensi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terindikasi bermasalah serta mengevaluasi para pengelola unit.
.png)
.png)