KOTA BOGOR,WWB.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum Anita D dan Ryan M pemembeli unit Apartemen Jasmine Park (JP) Bogor telah resmi melayangkan surat Somasi terhadap Apartemen JP yang dibangun oleh PT. MTA, Sabtu (27/03/2021).

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap Apartemen JP yang dibangun oleh PT. MTA dikarenakan tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada 2 (dua) orang Konsumen tersebut.

“Karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dari PT. MTA kepada Klien kami maka Klien kami akan membatalkan pembelian unit apartemen dan meminta seluruh uang yang telah disetorkan dikembalikan kepada secara keseluruhan berjumlah Rp. 141.744.774., (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah),”ungkap Zentoni melalui pres release yang diterima Redaksi, Sabtu (27/03/ 2021).

Halaman:
M
Penulis: Manan