SEMARANG – Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia atas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran untuk PT PLN (Persero) telah memicu perhatian publik. Salah satu poin yang disorot adalah rencana pengeboran hingga kedalaman 1.900–2.200 meter. Namun, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa persetujuan WKP ini bukanlah izin untuk langsung melakukan pengeboran. Masih banyak tahapan perizinan, kajian lingkungan, dan pelibatan masyarakat yang harus dilalui sebelum eksplorasi dapat dimulai.

Persetujuan WKP Bukan Izin Langsung Mengebor

Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 sebagai dasar pendelegasian WKP Gunung Ungaran kepada PLN. Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah awal dari serangkaian persiapan panjang.

Setelah keputusan tersebut terbit, PLN masih wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Ini meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika diperlukan, serta persetujuan atau izin lingkungan termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” ungkap Dwi Suryono, mengutip dari Pemprov Jawa Tengah.

Dengan demikian, polemik mengenai WKP Gunung Ungaran perlu membedakan antara persetujuan wilayah kerja dan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan. Keduanya merupakan tahapan yang berbeda dalam proses pengembangan.

Benarkah 29.800 Hektare Akan Dibor?

Luasan WKP Gunung Ungaran yang mencapai sekitar 29.800 hektare juga menjadi sorotan. Namun, angka ini tidak berarti seluruh kawasan tersebut akan menjadi lokasi pengeboran atau tapak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Dwi Suryono menjelaskan bahwa area seluas itu berfungsi sebagai ruang untuk mencari titik-titik prospek panas bumi. Penentuan lokasi pengeboran akan didasarkan pada hasil penelitian dan potensi yang ditemukan, serta mempertimbangkan kesiapan infrastruktur.