JAKARTA - Aksi demonstrasi yang digelar pada 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta, berubah menjadi sorotan utama usai rangkaian unjuk rasa berujung kericuhan yang meluas ke sejumlah kawasan, termasuk Slipi dan Pejompongan. Peristiwa ini memicu beragam narasi di ruang digital, mulai dari tudingan penggunaan gas air mata, pembatasan akses internet, hingga isu politik yang mengaitkan demonstrasi dengan agenda tersembunyi.
Aksi 27 Agustus 2026 sejak awal tidak dimotori oleh satu kelompok dengan satu tuntutan tunggal. Sejumlah elemen massa membawa isu yang berbeda-beda, meliputi RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, harga kebutuhan pokok, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga dukungan terhadap program pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh mengenai demo DPR 27 Agustus membutuhkan kronologi komprehensif, bukan sekadar potongan video, unggahan media sosial, atau satu narasi politik semata.
Kronologi Kericuhan Aksi 27 Agustus 2026
Menjelang pelaksanaan aksi, aparat kepolisian telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan. Polda Metro Jaya melaporkan telah mengamankan 65 orang dalam rangkaian kegiatan sebelum penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI. Dari jumlah tersebut, 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua lainnya oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan potensi kekerasan, antara lain 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, 25 gram gotri, tiga stik golf, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan, "Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu."
Barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian tindakan pencegahan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2026. Tribratanews Polri juga memberitakan bahwa penyidik masih mendalami pihak yang diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, maupun pemberian arahan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan, "Penyidik masih mendalami siapa saja yang memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan."
Saat pelaksanaan aksi, sejumlah mahasiswa dilaporkan mulai meninggalkan kawasan DPR secara tertib sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, sebagian massa lainnya masih bertahan di lokasi. Situasi kemudian berubah. Berdasarkan laporan di lapangan, sejak sore hari terjadi perusakan pagar Gedung DPR dan pelemparan botol bekas air mineral ke dalam kompleks parlemen. Sejumlah kardus bekas air mineral juga dibakar di sekitar lokasi.
Setelah situasi memanas, polisi melakukan pembubaran massa dengan menggunakan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata. Bentrokan terjadi di sekitar kompleks DPR dan berlanjut ke kawasan Pejompongan. Pergerakan massa juga berdampak pada sejumlah ruas jalan, dengan massa bergerak hingga kawasan Flyover Slipi dan Pejompongan setelah pembubaran di depan gerbang utama kompleks parlemen. Dampak kerusakan terlihat pada sejumlah fasilitas publik. Di kawasan Pejompongan, sejumlah CCTV dan fasilitas seperti rambu lalu lintas dilaporkan mengalami kerusakan. Sementara di kawasan Slipi, pos polisi dilaporkan mengalami kerusakan dan pembakaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak aksi tidak hanya terjadi di sekitar Gedung DPR, tetapi juga merembet ke ruang publik di sekitarnya.
Gas Air Mata Bukan Satu-Satunya Pemicu Kericuhan
.png)
.png)