Bogor – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqien, secara resmi meresmikan wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, pada Minggu (30/8/2026).

Peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor, termasuk Camat Bogor Timur Uay Sutiawan, Lurah Sindangrasa Muhamad Badru Jaman, Lurah Sindangsari Nendar Rustandi, Kepala Dinas Perumkim, tim BPBD, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), serta Sekretaris Kelurahan Sindangrasa, Nasir.

Usai peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong bersama warga dari pengurus RW dan RT se-Sindangrasa serta Sindangsari. Mereka bersama-sama membersihkan pohon dan rumput yang tumbuh di lahan seluas 1.008 meter persegi tersebut. Petugas dari BPBD, PERUMKIN, dan DLH turut membantu dalam pembersihan lahan yang nantinya akan difungsikan sebagai TPU bagi warga Kecamatan Bogor Timur.

“Alhamdulillah berjalan lancar dan sangat membahagiakan bagi warga Kecamatan Bogor Timur karena kini telah memiliki tanah wakaf TPU di wilayah Sindangrasa sebagai program dari Pemkot Bogor,” ujar Umar, salah seorang pengurus RT 03/02 Kelurahan Sindangrasa.

Dengan diresmikannya wakaf TPU ini, diharapkan warga Kecamatan Bogor Timur tidak lagi kesulitan dalam mencari lahan pemakaman. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus memfasilitasi kebutuhan masyarakat, termasuk dalam penyediaan TPU.

Follow wwb.co.id
Follow on Google