KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Seorang pria berinisial MJJ (40) diringkus jajaran Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis pistol rakitan berikut amunisinya.
Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pria asal Kota Bogor tersebut ditangkap saat terjaring razia dan dia mengaku sebagai kurir narkoba.
“Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu. Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magazine nya,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pada Jumat (5/5/23).
Dalam penggeladahan ini, ditemukan senjata api dengan memiliki 6 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Pengakuan sementara, pelaku membeli senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp 6 juta.
“Menurut pengakuan pelaku, senpi ini dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam. Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Senada dikatakan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menyampaikan, pelaku juga telah dites urine dan hasilnya positif amfetamin atau sabu.
“Mungkin kalau kategori preman bukan, cuma hasil dari penyelidikan, dia sering menjadi kurir narkoba,” papar Eka.
Dalam kasus ini, pihak polisi masih melakukan pendalaman terkait pelaku. Termasuk mendalami ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan karena pelaku memiliki senjata api.
“Mungkin senpi tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena dia tau dia pelaku kriminal, siapa tahu suatu saat bertemu polisi untuk berjaga-jaga atau usaha kabur. Kita masih dalami secara mendalam, karena baru ditangkap tadi pagi, si tersangka belum terlalu kooperatif,” jelasnya.
.png)
.png)