KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Bocah berusia 3 di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 dan baru dilaporkan oleh ibu kandungnya Kamis 18 Mei 2023.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan aksi penculikan tersebut pun langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor yang akhirnya kemudian berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku RS (33) yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) yang tak lain adalah ibu korban.
“RS (33) sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED (38) (ibu korban) dan ia meminta RS bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini ED sedang dalam keadaan Hamil Besar,” ucapnya Fitra Zuanda dalam pres release yang diterima redaksi, Senin (29/05/23).
RS dengan ibu korban ini, diketahui sudah menjalin asmara dari tahun 2019. Namun pelaku (RS) tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku RS membawa kabur anak kandung dari ED.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
.png)
.png)