Bupati Bogor, Ade Yasin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, membahas dampak pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan kualitas belanja daerah serta pengaruhnya terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Bupati Ade Yasin bersama Sekretaris Jenderal APKASI, Adnan Purichta Ichsan beserta Dewan Pengurus APKASI lainnya menyampaikan pendapatnya mengenai UU HKPD, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, lantai 1 Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4). Ade Yasin bersama yang lainnya diterima langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.
Ade Yasin menjelaskan, kami sudah membahas Undang-Undang HKPD ini di APKASI dan sudah disampaikan apa yang kami bahas pada RDP kali ini. Ada hal-hal yang harus dipertajam, terutama dengan adanya UU HKPD ini.
“Di Kabupaten Bogor sendiri kami juga sudah mengkaji UU HKPD ini dengan Sekretaris Daerah, para asisten, dan tim TAPD. Bahwa UU HKPD ini tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap PAD, karena pajak daerah tidak ada penambahan, hanya option,” terang Ade.
Soal Dihilangkannya Retribusi Sampah
.png)
.png)