KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Oknum guru SDN Pengadilan 2 yang diduga melakukan pencabulan kepada empat (4) siswinya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Pasalnya, oknum Guru berinisial BBS (30) ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
“Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada media saat melakukan konferensi pers, Selasa (12/09/23).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari salah satu orang tua korban kepada kepolisian pada 11 September yang diduga anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut.
“Kasus ini kami terima kemarin dari salah satu orang tua anak-anak korban yang melaporkan bahwa pada saat kegiatan sekolah dia mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh dari salah satu oknum gurunya,” ujar Rizka Fadhila di Mako Polresta Bogor Kota di Jln Kapten Muslihat.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi maupun korban.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu satu kali 24 jam, setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial BBS,” terangnya.
Diketahui, pelaku yang berinisial BBS (30) ini adalah guru yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah SDN Pengadilan 2 Bogor.
“Sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N. Pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas 5,” tutur Kompol Rizka Fadhila.
.png)
.png)