KAB.BOGOR, WWB.co.id – Satreskrim Polres Bogor menangkap MI alias Iwan seorang petugas sekuriti perumahan di BSD Tangerang Selatan karena mencabuli pasiennya dengan dalih mengusir jin.
Iwan kini harus mendekam di Mapolres Bogor dan terancam penjara selama 12 tahun. “Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
“Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara,” imbuh Iman menambahkan.
Iman menyebut penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini sekaligus peringatan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual. “Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual,” tegas Iman.
Tersangka Iwan (35) ditangkap polisi setelah wanita berinisial SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Kepada polisi SR mengaku telah disetubuhi oleh Iwan dengan dalih pengobatan.
Halaman:
M
Penulis: Manan