DEPOK,WWB.co.id – Dalam Sidang Paripurna Bandan Anggaran DPRD Kota Depok melaporkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2021. Kamis, (30/09/21).
Rancangan tentang perubahan anggaran tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuangan daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang merupakan wewenang Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut hadir diantaranya, Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, para anggota DPRD Kota Depok unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok, para staf ahli walikota, perangkat daerah serta pimpinan BUMD di lingkungan pemerintahan Kota Depok, rekan-rekan pers atau media massa dan LSM.
Berikut ini, laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kota Depok terhadap raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2021.
Dalam rapat sidang yang dihadiri oleh kepala daerah dan DPRD Kota Depok ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan diantaranya :
.png)
.png)