JAKARTA - Angka 40.759 orang yang disebut menjadi korban keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025 hingga awal Agustus 2026 memicu sorotan publik. Angka ini merupakan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), bukan data resmi pemerintah.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan bahwa dari total tersebut, 28.103 korban tercatat sepanjang 2025, dan 12.656 korban terjadi pada Januari hingga awal Agustus 2026. Kasus-kasus ini dilaporkan tersebar di 36 provinsi. JPPI menempatkan Jawa Tengah sebagai wilayah dengan persentase kasus tertinggi (34%), diikuti Jawa Timur (18%), dan Jawa Barat (9%). Penting untuk dicatat bahwa angka 40.759 ini perlu dipahami dalam konteks sumbernya, yaitu pemantauan JPPI, dan bukan klaim resmi pemerintah yang menyatakan seluruh kasus tersebut terbukti secara hukum disebabkan oleh MBG.

Menanggapi sorotan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah mengambil sejumlah langkah korektif. Salah satunya adalah penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Pada 3 Agustus 2026, BGN mengumumkan pencopotan 137 Kepala SPPG di berbagai daerah. Pencopotan ini dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau memiliki rekam jejak kasus yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan MBG. Daerah yang terdampak meliputi Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Tengah. BGN juga mengonfirmasi bahwa salah satu dapur yang ditindak terkait dengan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan sikap lembaganya yang "zero toleran terhadap keracunan" dan pelanggaran lainnya. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat, dengan prinsip "trust is good, but control is better." Selain pencopotan, BGN juga sedang mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital untuk memantau operasional dapur secara lebih sistematis.

Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa pelanggar, termasuk kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara (ASN), dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan tingkat kesalahannya, sanksi dapat berupa pencopotan dan pemberhentian sebagai ASN PPPK jika terbukti melanggar hukum melalui proses investigasi. BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan kelalaian yang membahayakan penerima manfaat MBG.

Penegakan disiplin juga menyasar kepala SPPG berstatus ASN PPPK. Pada 7 Agustus 2026, BGN mengumumkan sedang memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kasus keracunan yang berulang. Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Langkah ini menunjukkan bahwa status ASN tidak memberikan kekebalan dari sanksi jika terjadi pelanggaran aturan penyelenggaraan MBG.

Untuk memperkuat aspek pencegahan, BGN mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional bagi SPPG. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN memberikan batas waktu bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk melengkapinya, dan dapur yang dinilai tidak layak akan dihentikan operasionalnya. Pada pengumuman tersebut, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi, yang akan diverifikasi lebih lanjut.

Angka 40.759 korban yang dihimpun JPPI memang menjadi sorotan penting terhadap aspek keamanan pangan MBG. Namun, angka tersebut perlu dibaca bersamaan dengan konteks sumber data dan respons pemerintah. Data JPPI menunjukkan adanya persoalan yang perlu perhatian, sementara langkah korektif BGN, mulai dari penindakan terhadap SPPG, pencopotan kepala dapur, hingga penguatan standar higiene dan sanitasi melalui SLHS, menunjukkan upaya pembenahan sistem yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai keamanan pangan MBG tidak cukup hanya berhenti pada angka tersebut. Publik perlu melihat secara komprehensif sumber dan metode pencatatan data, kasus yang telah ditindaklanjuti, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah. Pendekatan ini memungkinkan kritik yang terbuka terhadap persoalan keamanan pangan, sekaligus menilai perkembangan positif dalam pelaksanaan program MBG.*

Follow wwb.co.id
Follow on Google