KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso dalam preskon pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (28/08/23) mengatakan, kedua ranmor ini sempat berusaha kabur dari sergapan petugas.

“Berusaha kabur untuk melarikan diri dari sergapan petugas. Alhasil petugas kepolisian memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso.

Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, pihak kepolisian menyita barang bukti satu unit motor hasil curian dan satu motor milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku curanmor di jerat dengan Pasal 363 KUHP dan juga kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Bismo.

Menurutnya, pelaku ranmor tertangkap saat petugas sedang melakukan patroli malam dan melihat dua orang yang mencurigakan.

Ketika kedua pelaku di periksa petugas menemukan senjata tajam jenis golok beserta kunci leter T untuk merusak kotak motor incarannya.

“Alhamdulillah berkat kesigapan dari petugas, kita berhasil menangkap pelaku dan berhasil kita lakukan interogasi bahwa baru saja yang bersangkutan (pelaku) habis mencuri kendaraan bermotor di wilayah kayumanis dan juga di sindang barang,” tutur Bismo.

(Erry)