JAKARTA, WWB.co.id – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, kini ke dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.
“Ke 2 orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat, 27/5/2022.
Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari dan kanit 3 Akp Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon.
Halaman:
M
Penulis: Manan