BIMA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Polres Bima, Polda NTB, mengamankan seorang pria berinisial FT (69) atas dugaan penipuan dengan modus menggunakan emas palsu di Pegadaian Cabang Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pelaku yang dilaporkan merupakan warga Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Pagesangan, Kota Mataram, ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kasus ini terungkap setelah petugas Pegadaian Sila mencurigai salah satu barang yang diajukan untuk digadaikan. Kecurigaan muncul saat pemeriksaan awal yang menunjukkan berat emas tersebut tidak lazim. "Petugas pegadaian meminta kepada pemilik emas agar dilakukan pengecekan mendalam dengan cara memotong dan mengetes," ujar Kapolsek Bolo, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa benda yang diduga emas tersebut dicampur dengan material lain, diduga tembaga, yang berfungsi sebagai pemberat. Hal ini membuat berat barang tampak menyerupai emas dengan kadar dan berat tertentu.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak Pegadaian Cabang Sila kepada pimpinan, yang selanjutnya diteruskan kepada petugas piket Polsek Bolo. "Kami mengamankan terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa cincin, uang tunai, dan lainnya," ungkap Iptu Sofyan.

Akibat perbuatan tersebut, Pegadaian Cabang Sila Bolo diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp156 juta. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya memasukkan barang yang diduga bukan emas asli sebagai jaminan transaksi di lembaga pergadaian.

Follow wwb.co.id
Follow on Google