BOGOR, wwb.co.id — Bea Cukai Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal berstatus Barang Milik Negara (BMMN) di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia Tbk melalui divisi Nathabumi di Narogong, Bogor, Sabtu (29/11/2025).
Kepala KPPBC Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menyatakan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus memastikan penanganan barang sitaan dilakukan secara tuntas dan ramah lingkungan.“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan barang sitaan dimusnahkan hingga tuntas. Terima kasih kepada Solusi Bangun Indonesia dan Nathabumi yang menyediakan fasilitas pemusnahan aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Head of AFR Solusi Bangun Indonesia, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing yang aman, efisien, serta mendukung keberlanjutan lingkungan.
Nathabumi telah menjadi mitra pengelolaan limbah sejak 2007, termasuk bekerja sama dengan puluhan pemerintah daerah dalam pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif industri semen.(*)
Editor: Gandi
.png)
.png)