KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Gugatan Perbuatan melawan hukum dilakukan IN yang diketahui salah satu pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor kini memasuki agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis (16/3/23).
Melalui Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, IN diduga melakukan usahanya tidak ada izin dan telah merugikan kliennya sebesar Rp 240 juta.
“Karena uang klien kita ini hasil menabung sejak lama kemudian karena ada tawaran bujuk rayu dari tergugat dalam hal ini saudara IN selaku oknum pegawai DLH kabupaten Bogor yang entah dia dapat izin atau tidak dalam usaha ini, dia tawarkan usaha kepada klien kami,” ujar Anggi ditemui usai persidangan.
Menurut Anggi, karena bujuk rayu IN klein-nya, menyerahkan uang tersebut untuk investasi atau modal usaha dibidang turbo fram atau jual beli ikan.
Selain itu, keterangan dari kliennya, uang yang telah masuk sampai dengan saat ini baru 12 juta dalam dua bulan. Anggi mengira uang tersebut adalah uang dari investasi.
“Diduga usaha yang dilakukan oleh tergugat adalah program Kementerian Perikanan dan Kelautan, sehingga akan mengirimkan surat kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan,” ucap Anggi.
“Kita sudah membuat draf surat untuk di kirim hari ini ke kementerian. Memang betul bibit dari ikan atau program yang dijalankan oleh tergugat saat ini berupa usaha ini, apa betul bibitnya dari kementerian. Itu yang sedang kita investigasi,” terang Anggi.
Anggi menilai sidang pemeriksaan saksi dari tergugat sangat tidak objektif. Karena saksi merupakan keluarga dari tergugat.
“Kami pun sebagai kuasa hukum keberatan atas adanya saksi dari pihak tergugat dan itu saksinya tidak di bawah sumpah karena memang saksinya dari pihak keluarga,” ucapnya.
.png)
.png)