JAKARTA, wwb.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, beserta Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh.
Pasalnya, hal itu lantaran adanya dugaan penistaan agama dilakukan selebgram Aceh berinisial MU yang kini tengah menuai kontroversi hinga menjadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh paska aksi live melantunkan ayat suci Al-quran sambil melakukan disjoki lagu “jedag-jedug” viral di media sosial,” tulis Senator Serambi Mekkah ini melalui akun resmi Instagram @dpdri, Kamis (16/1/25).
Aksinya dan pakaian ketat yang digunakan mendapat kecaman publik secara luas sebab dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya, pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang kedepannya.
“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” tegas Haji Uma.
Haji Uma Surati Polda Aceh atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram berinisial MU
Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025 | 05.47 WIB
•
22873 Views
Ilustrasi: Haji Uma Surati Polda Aceh atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram berinisial MU
×
.png)
.png)