SUKABUMI, WWB.co.id – Diduga melakukan perbuatan pencabulan. E (45) ibu rumah tangga asal Kabupaten Sukabumi ini melaporkan suaminya ke-Polres Sukabumi.
Menurut E (ibu) korban, kejadian itu dilakukan pada awal Juni tahun 2019 saat AM (korban) masih berusia 13 tahun. “Mulanya setiap kali W (terduga) melakukan aksinya selalu mendekap AM disaat dirinya sedang terlelap pulas di tengah malam. Ketika E sedang memasak di dapur untuk mempersiapkan keperluan rutinitas berdagang, memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan cabul didalam kamar dengan leluasa,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, saat AM (korban) usia (16) tak sanggup menahan penderitaan dan dirinya mengungkap aksi tak manusiawi itu kepada Nenek (orang tua ibu kandungnya) pada tahun 2021. Lalu pihak keluarga bergegas untuk melaporkan ke-Polres Sukabumi atas dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/552/VI/2021/SPK/RES.SKI/POLDA JABAR.
“Padahal AM dari kecil tidur bareng. Tak menyangka akan disetubuhi oleh ayah kandungnya,” tutur E.

.png)
.png)