KAB.BOGOR, WWB.co.id – Kasus sengketa lahan dan bangunan yang berujung eksekusi pada bulan Oktober lalu masih terus bergulir.
Pasalnya, insiden diduga kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 21 Oktober ketika sekelompok massa dengan membawa alat berat (Forklift) hendak mengeksekusi bangunan Rumah Yatim Fajar Hidayah yang berlokasi di Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tindakan tersebut menyebabkan 40 anak yatim terancam kehilangan tempat tinggal, sejumlah anak yatim di sana juga sempat mengalami luka – luka saat tempat mereka digusur dengan menggunakan alat berat.
Atas insiden itu, pihak yayasan pun melayangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor dan bahkan sudah membuat laporan ke Polres Bogor terkait pidana karena adanya anak yatim yang terluka.
Ketua Umum Yayasan Fajar Hidayah Ustaz Mirdas Ekayora mengatakan bahwa eksekusi lahan bangunan pada Oktober 2021 lalu sangat gegabah karena di lokasi masih ada 40 anak yatim binaannya.
.png)
.png)