Bogor, wwb.co.id - Telah viral di berbagai media massa mengenai seorang calon mahasiswi Kedokteran bernama Asma Wafa Andina yang mengundurkan diri pada 24 Juni 2024 karena aturan melepas hijab. Yang bersangkutan memutuskan mundur setelah dinyatakan lolos seleksi pusat, sebab panitia menyatakan bahwa kewajiban melepas hijab merupakan arahan dari pimpinan. Keputusan pengunduran diri Wafa yang tidak bersedia melepas hijab tersebut menyebar di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Larangan penggunaan jilbab di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menerapkan aturan bahwa kadet putri tidak boleh memakai jilbab saat kegiatan kedinasan, latihan, dan acara resmi. Alasan yang digunakan adalah peraturan internal serta standar seragam kedisiplinan yang menganut prinsip satu seragam = satu bentuk untuk semua. Hal ini bertujuan agar tidak ada pembeda antar-kadet saat latihan, demi menunjang tuntutan disiplin dan keseragaman.
Padahal, secara konstitusi, kewajiban menjalankan perintah Tuhan ditempatkan di posisi paling atas dibanding aturan kebijakan manusia (termasuk panitia penyelenggara ujian seleksi calon mahasiswa di Unhan). Hal ini terbukti dalam landasan idiil Pancasila, di mana Sila Pertama: *Ketuhanan Yang Maha Esa* diletakkan paling atas. Artinya, sila-sila berikutnya—baik yang mengatur kemanusiaan, persatuan Indonesia, musyawarah, maupun keadilan sosial—dipayungi oleh sila Ketuhanan. Ini menegaskan pengakuan atas Kedaulatan Tuhan di atas segalanya.
Begitu pula dalam landasan konstitusional UUD 1945, di mana kedaulatan Tuhan diwujudkan melalui kebebasan beragama untuk menjalankan aturan agama masing-masing di wilayah NKRI. Hal tersebut merupakan hak setiap warga negara berdasarkan pasal-pasal utama dalam UUD 1945:
Pasal 28E Ayat (1) dan (2)- Â Â Â Ayat (1):"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
- Â Â Â Ayat (2): "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28I Ayat (1)
   "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
 Hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun (non-derogable rights).
Pasal 29 Ayat (1) dan (2)
Pasal 28I Ayat (1)
   "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
 Hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun (non-derogable rights).
.png)
.png)