KOTA BOGOR, WWB.co.id – Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah pusat secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini disampaikan secara langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Jakarta yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa terakhir yang sangat cepat, dimana salah satunya disebabkan adanya varian baru virus Covid-19 yang menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi yang ada mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas guna membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
“Setelah menerima masukkan dari para menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus daerah Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.
PPKM Darurat lanjut Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas di masyarakat yang lebih ketat dibanding PPKM skala Mikro yang selama ini sudah berlaku. 
Halaman:
M
Penulis: Manan