KAB.BOGOR,WWB.co.id – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dalam aksi damai wartawan Julianta Sembiring, SH datangi Polres Bogor.
“Saya hari ini datang sebagai kuasa hukum dari korban (SM) bersama ketua AIPBR  unuk menanyakan terkait laporan kami No.Pol : STBL/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR,” katanya saat keluar dari Ruang penyidik Reskrim Unit satu (1) Polres Bogor. Jumat, (02/07/2021).
Ternyata, lanjutnya, surat itu sudah ditanggapi sama Kapolres dan sudah turun ke Kasat serta Kasad memerintahkan atas nama penyidik AN. “Yang perlu disiapkan sama pelapor yaitu, bukti video, artinya buktinya ada empat sampai sekian pada saat melakukan aksi. Kedua surat undangan yang melakukan bahwa disini ada kegiatan aksi dari pada wartawan. ketiga siapkan saksi-saksi. Dan, nanti hari Senin akan ada undangan ke pelapor,” tutur Sembiring.
Menurutnya, orang minta keadilan harus mendapatkan hak-nya kepada Negara. Agar, keadilan dan fungsi kepolisian yang menjalankan nanti dapat berproeses sesaui hukum yang berlaku. “Kalau memang sudah cukup mungkin bisa di naikan ke persidangan,” pungkas Julianta Sembiring.(***/Red)
M
Penulis: Manan