KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam Bogor menilai pemecatan terhadap mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Novi Yeni yang di pecat Walikota Bogor Bima Arya harus dipastikan prosedur hukumnya berjalan secara objektif dan adil.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Litigasi LBH SI Bogor M. Miftahuzzaman kepada Kantor berita wwb.co.id, Selasa (03/10/2023).
“Kami menilai kasus pungli Kepsek harus di kawal dan dipastikan kepastian hukumnya, harus digali dasar kronologi maupun landasan secara kongkrit,” sambungnya.
Sehingga kata dia, jelas antara hitam dan putih dengan seadil-adilnya serta jangan sampai ada pihak dirugikan akibat tindakan yang tidak memiliki dasar hukum secara jelas.
LBH SI berharap adanya penelusuran secara mendalam yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah (KPAID) Kota Bogor, terkait tingkah laku anak SD di sekolah tersebut dalam rangka melindungi anak-anak generasi penerus bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Program Bantuan Hukum LBH SI Bogor, Evan Edo Prasetya meminta pihak Polresta Bogor Kota Bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bisa mengawal kasus tersebut demi melindungi kondisi psikologi Kepsek dan anak-anak di Sekolah Cibereum 1, agar merasa dilindungi keamanannya sampai kasus ini benar-benar selesai.
“Selain itu bukan hanya kasus pungli di SD Cibereum 1 Kota Bogor saja yang di bongkar, melainkan seluruh Sekolah harus diaudit dan terus diawasi karena kami mencurigai adanya dugaan hal serupa di sekolah lain,” katanya.
“Kecurigaan kami berdasar pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta valid,” tegas Evan.
.png)
.png)