KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Pengurus Barang merupakan ujung tombak dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib dan akuntabel. Pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan barang daerah baik secara manual maupun menggunakan system/aplikasi sudah seharusnya dapat dikuasai oleh seluruh Pengurus Barang. Pemahaman akan tugas dan fungsi disertai penguasaan teknologi yang memadai secara sinergi akan membentuk Pengurus Barang yang handal dan kompeten di dalam menghadapi perkembangan sistem pengelolaan barang daerah.

Sejalan dengan digantikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Bagi Pengurus Barang se – Kabupaten Bogor, Tema “Implementasi Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah”.

DASAR HUKUM PENGELOLAAN BARANG DAERAH

1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah.

Halaman:
M
Penulis: Manan