KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus prostitusi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah hukum Kota Bogor korbannya dibawah umur.
“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan ini korbannya semuanya dibawah umur,” kata Bismo dalam konferensi pers Penangkapan 9 orang tersangka yang merupakan kasus prostitusi online dan TTPO di Polresta Bogor Kota, Senin (12/06/23).
Pengungkapan kasus prostitusi online dan TPPO, lanjut Bismo, merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia dan juga dari Kapolri serta Kapolda Jawa Barat.
“Jadi, wanita yang di ekploitasi secara ekonomi ataupun seksual oleh para pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang ini, korban ini di bawah umur ada sejumlah 6 korban atau 6 anak yang diperdagangkan,” terangnya.
Adapun, lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka (para pelaku-red) menawarkan pekerjaan kepada korban melalui komunikasi via media sosial (medsos) dan mengiming-imingi gaji yang cukup besar.
“Ini ada berbagai modus operandi yang di lakukan oleh para pelaku ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos sebelumnya dengan facebook kemudian dari korban ditawari pekerjaan dengan gaji, kemudian ada yang ditawari sebagai waiters juga, nah ini bujuk rayu atau pun upaya untuk meyakinkan dari para korban ini dengan iming iming gaji sebesar 4 sampai 5 juta perbulan,” papar Bismo.
Kemudian, masih kata Bismo, korban yang sudah terjerumus rayuan pelaku, akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran Rp. 250 – 350 ribu. “Tentunya kalo misalnya dihitung dari 7 juta perminggu itu 3 juta oleh korban, 4 jutanya oleh para pelaku yang memperdagangkan,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Undang -Undang perlindungan anak dan TPPO dengan pasal 76 F Junto Pasal 83 Undang- Udang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan pasal 2 junto pasal 17 undang undang RI nomer 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Lebih lanjut Bismo menjelaskan, dari 9 orang tersangka tersebut dua diantaranya adalah pria remaja. Adapun, kata dia, dari 6 kasus prostitusi online maupun perdagangan orang terjadi di 5 TKP yang berada di Kota Bogor.
.png)
.png)