KAB.BOGOR, WWB.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma  Keadilan Nusantara (DKN) resmi melayangkan surat somasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor. Senin, (04/10/2021) kemarin.
Ketua Umum LBH Dharma Keadilan Nusantara (LBH-DKN) Bambang Dwi Hendrolukito, ST, SH menuturkan, dalam surat tersebut menerangkan bahwa, pada tanggal 23 September 2021 kliennya RN mengalami penganiayaan/kekerasan fisik oleh BM selaku suaminya dan melaporkan ke Kepolisian Resort Kabupaten Bogor berdasarkan surat bukti tanda laporan polisi dengan nomor surat B. 1406/IX/202/JBR/ Res/BGR tanggal 23 September 2021.
Baca juga : Pasien Rujukan Visum Ditolak RSUD Cibinong → https://www.wwb.co.id/2021/09/pasien-rujukan-visum-ditolak-rsud.html
Atas dasar laporan tersebut, pihak penyidik memberikan surat untuk dilakukan visum et repertum pada RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor untuk dijadikan bukti dalam perkara aquo. “Pada hari itu juga sekitar pukul 15:00 WIB. klien kami mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cibinong dengan membawa surat permohonan visum dari kepolisian dengan nomor surat B. 112/1X/2021 Reskrim untuk melakukan visum. Namun pada waktu itu petugas di IGD RSUD Cibinong menolak klien kami dengan alasan sudah jam 3 sore sudah tidak bisa dan ada emergency serta diluar jam dinas. Dan satu perawat lagi mengatakan untuk di tunda dengan mengembalikan berkas keruang informasi dan disarankan kembali lagi besok (Jumat, 24 September 2021) jam 09:00 langsung ke poli umum,” tutur Bambang kepada wwb.co.id disalah satu Cafe yang berlokasi di Dramaga Kabupaten Bogor. Rabu, (06/10/21).
Halaman:
M
Penulis: Manan