KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Dua orang pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diringkus Jajaran Polsek Cileungsi pada Minggu malam, 03 Agustus 2023.

Pasalnya, dua orang pelaku pencurian berinisial J (24) dan M (34) tersebut merupakan pasangan suami istri. pelaku melakukan pencurian barang-barang mulai dari obat-obatan, makanan kucing hingga makanan ringan.

Akibat pencurian tersebut pihak minimarket di taksir mengalami kerugian sekitar Rp. 347.700. (Tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah),” ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen melalui keterangan resminya.

Ia mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku ini menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. saat berada di dalam pelaku memasukkan beberapa barang di dalam minimarket ke dalam tas yang iya bawa.

Namun naas, aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh penjaga minimarket, yang kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya pun masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi,” jelas Kompol Zulkarnaen.