JAKARTA, WWB.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta mendukung Pemerintah merevisi Undang-undang ITE untuk perlindungan konsumen Indonesia.
“Sehubungan dengan adanya rencana dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ke DPR mendapat dukungan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia,” kata Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta kepada wwb.co.id melalui pesan singkat WhatsApp messenger, Sabtu (20/2/21).
Zentoni menilai, pemberlakuan UU ITE saat ini sangat perlu untuk direvisi sebab banyak merugikan konsumen Indonesia. “UU ITE ini saya nilai sangat berpotensi disalahgunakan oleh pihak pelaku usaha yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk membungkam suara -suara Konsumen Indonesia,” teganya.
Padahal, kata dia, dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa Konsumen memiliki hak diantaranya, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Ketika hak ini digunakan oleh Konsumen banyak berujung pada Laporan kepada aparat penegak hukum seperti kasus-kasus antara Konsumen dengan Rumah Sakit, Konsumen dengan Developer/Perusahaan property dan lain banyak lagi,” tutur Zentoni.
Halaman:
M
Penulis: Manan