KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Kadiv litigasi, M. Miftahuzzaman menyayangkan dan prihatin adanya insiden keterlibatan anak dalam mengacungkan poster di suruh menangis serta berteriak-teriak demo mempertahankan guru honorer SD Cibereum 1 Kota Bogor.

“Kami menduga ada oknum yang mengkondisikan anak-anak agar melakukan hal tersebut,” Hal itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam Bogor melalui Kadiv litigasi, M. Miftahuzzaman ketika mengadakan diskusi dengan KPAID Kota Bogor. Rabu, (04/10/2023) di Kantor KPAID Kota Bogor Jalan Raya Pajajaran No.10, Baranangsiang, Bogor Timur.

Pada kesempatan itu, Miftah memaparkan soal Konvensi Hak Anak dalam Kluster Hak Sipil dan Kebebasan yang menyatakan semua pihak harus menghormati, mendengarkan aspirasi anak dalam menyampaikan pendapat.

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan UUD 1945 dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 4.

Dia juga menyinggung pasal 10. Kemudian, pasal 24 yang menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.

Termasuk pasal 15 huruf a yang menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dan disinggung juga Pasal 76 H yang berbunyi:

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Pasal 87 ancaman pidananya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.” terangnya.

Harapannya kata dia, mendorong KPAID Kota Bogor dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat secara baik, aman dan bermakna sesuai dengan konteksnya.

Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan Informasi yang layak bagi anak serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkannya.