Sebuah Refleksi

TANGGERANG, wwb.co.id – Pasca Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan perubahan, perbaikan dan peningkatan metode perjuangan.

‎Hal tersebut disampaikan, Ketua Umum FSP PAR REF-KSPI, Sofyan Abd Latif melalui keterangan resmi yang kantor berita wwb.co.id, Jumat (2/5/25.

‎Menurutnya, semula KSPI menggunakan metode KLA, yaitu Konsep, Lobby dan Aksi. Setelah menyaksikan dan merasakan betapa rendahnya kepedulian dan empati Penyelenggara Negara, utamanya pimpinan dan anggota DPR dan MPR RI yang telah dipilih oleh mayoritas kaum pekerja/buruh dan keluarganya, tetapi sangat abai dan mengingkari atas amanat penderitaan Pekerja/Buruh dan keluarganya yang diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan dan peraturan perundang undangan dibidang ketenagakerjaaan.

‎Untuk memastikan aktualisasi bentuk Perlindungan, Keadilan dan Kesejahteraan kaum pekerja/buruh dan keluarganya secara faktual, maka KSPI harus Go Politik yang dimulai dari Pabrik ke Publik sebagai embrio lahirnya sebuah Partai Politik yang dipimpin langsung oleh para pemimpin dan aktivis pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh.

‎Gerakan ini, kata Sofyan ditujukan sebagai Kekuatan Penyeimbang kaum pekerja/buruh terhadap segala bentuk kebijakan dan hukum politik yang tidak pro rakyat, khususnya pro perlindungan dan kesejahteraan kaum pekerja/buruh yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

‎Tetapi ironisnya negara membiarkan kehidupan kaum pekerja/buruh dan keluarganya menderita dalam kemiskinan sebagai akibat diberlakukannya Liberalisasi Ekonomi Global sebagai Ekonomi Politik Lokal yang dikenal dengan sebutan Pasar Bebas.

‎Dimana dalam hal ini, lanjutnya, penyelenggara negara tak berdaya untuk mengendalikan bagaimana agar warga negaranya yang secara ekonomi dan politik sangat lemah, sehingga memerlukan perlindungan negara dari kerakusan dan keserakahan kapitalisme yang bertentangan dengan Politik Ekonomi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Negara ——-begitu bunyinya : Melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, berikut penjelasannya menegaskan : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yangg diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

‎Ironisnya Negara justru berpartisipasi aktif mendukung kapitalisme yang super liberal dengan membentuk beberapa Peraturan Perundang undangan dibidang ketenagakerjaan yang sangat liberal sebagaimana diimplementasikan dalam Undang Undang 13/2003, tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang 11/2020, jo Perppu 2/2022 Jo Undang Undang 6/2023, tentang Cipta Kerja.

‎Dalam kedua Undang Undang tersebut, manusia ditempatkan sebagai asset perusahaan, baik sebagai komoditi maupun alat produksi. Padahal Konvensi PBB yang bersumber dari Deklarasi Philapeldephia tahun 1948 dan diadopsi oleh ILO dengan tegas menyatakan labour is not komodity.

‎Tetapi penyelenggara Negara dalam Undang Undang 13/2003 telah membuka jalan kepada pengusaha untuk mengeksploitasi tenaga kerja dengan memberi peluag berdirinya Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja atau lapour supplyar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 66, yang menyebutkan ; pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan seterusnya.

‎ Dalam hal ini, kata dia, frasa “penyedia jasa pekerja/buruh” menjadikan pekerja/buruh sebagai “komodity” yang disewakan kepada pengusaha siapa saja untuk digunakan sebagai “alat produksi” dimana atas jasanya menyediakan dan menyalurkan komodity alat produksi tersebut, perusahaan jasa penyedia jasa pekerja/buruh mendapatkan keuntungan secara ekonomi atas penyaluran komodity alat produksinya tersebut.

‎Sesungguhnya perbuatan perusahaan jasa penyedia pekerja/buruh tersebut merupakan “Tindak Pidana Perdagangan Orang” (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang no. : 21/2007, khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 2 dan 3, yang pada pokoknya menegaskan ; setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

‎Kita patut bersyukur pada peringatan Mayday 2025, Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam peringatan tersebut di Monas telah menyampaikan statement mencabut ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang outsourcing dan membentuk “Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional”

‎Menutut Sofyan, Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berdaulat telah terseret oleh gelombang dan arus Liberalisasi Global, sehingga bangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berisi jiwa dan semangat nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berpotensi lenyap tenggelam ditelan oleh kerakusan dan keserakahan kapitalisme.

‎Jiwa dan semangat Kekeluargaan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berikut penjelasannya berpotensi hanya menjadi huruf-huruf yang tertulis tanpa makna. Kehidupan perekonomian nasional juga berpotensi hancur lebur bagaikan bubur yang sulit untuk diubah menjadi nasi.

‎Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud TAP MPR No : XVI/MPR/1998, merupakan dasar dan tujuan utama perjuangan KSPI dan Afiliasinya. Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi harus diimplementasikan dalam bentuk Kebebasan Berserikat, Berunding dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagaimana dimaksud Konvensi ILO No.87/1948 dan No 98/1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah dengan Keppres No 83/1998 dan Undang Undang No 18/1956.

‎Go Politik KSPI sekarang sudah menjadi kenyataan dengan adanya Partai Buruh yang terus berjuang membangun keseimbangan dengan Partai Politik penghuni Gedung DPR RI dan MPR RI Senayan yang kurang mempunyai kepedulian dan empati atas penderitaan nasib kaum pekerja/buruh dan keluarganya.

‎Ketimpangan yang melanda penghasilan kaum pekerja/buruh untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 28D ayat (2) Jo Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjadi prioritas utama perjuangan KSPI bersama Partai Buruh.

‎Kita berharap Go Politik KSPI dan Partai Buruh mampu memengaruhi kebijakan Politik Hukum pada pembentukan hukum ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No : `168/2024, sesuai dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No : III/MPR/2000, Jo Pasal 2 dan Pasal 7 Undang Undang No : 12 Tahun 2011, yang memerintahkan agar dalam penyusunan setiap substansi peraturan perundang undang mengandung nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundang undangan yang menurut hierarki hukum lebih rendah derajatnya daripada undang undang tidak boleh bertentangan dengan Undang undang yang lebih tinggi derajatnya.

‎Semoga semangat Mayday 2025 menjadi inspirasi perjuangan perubahan dan perbaikan kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik.

‎Sumber : Sofyan Abd Latif/Ketua Umum FSP PAR REF-KSPI