KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Seorang wanita berinisial TF modus investasi jual beli satwa langka diamankan Satreskrim Bogor Kota, Senin (03/04/23).
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku modus investasi jual beli satwa langka berawal adanya pengaduan dari salah satu korban pada bulan Maret 2023.
Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, bahwa pelaku meyakinkan kepada korban mampu mendatangkan satwa langka yakni Harimau, Macan Dahan dari luar negeri kemudian dijual belikan di Indonesia untuk melakukan bisnis.
“Pelaku ini menjanjikan mampu mendatangkan harimau bengal dan macan dahan dan sebagainya. Namun itu hanya modus untuk meyakinkan. Ternyata setelah kita melakukan klarifikasi ke Dinas terkait tidak pernah ada upaya perizinan yang berkaitan dengan memasukkan satwa langka ke Indonesia,” ujarnya, kepada media saya melakukan preskon di Mako Polresta Kota Bogor, Senin (03/04/23).
Untuk menyakinkan, kata Rizka Fadhila, pelaku selalu mengirimkan foto serta video kepada korban sehingga korban menjadi tertarik dan akhirnya melakukan transfer uang kepada TF (pelaku-red). Namun modal dan keuntungan korban yang dijanjikan oleh pelaku tidak terlaksana.
Salah satu korban bernama Erwin Elga dari 18 korban lainnya mengalami kerugian Rp. 200 juta.
“Karena saudari TF ini korbannya lebih dari satu. Sementara ini kami masih melakukan pendataan baik kepada saksi saksi atau kepada pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskan, Rizka Fadhila, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu salah satu korban lainnya bernama Rossi, mengatakan, pelaku mengajak bisnis jual beli hewan dalam hal ini bayi rusa.
.png)
.png)