JAKARTA, WWB.CO.ID – Prinsipal penggugat atau pembantah Niky Utami menilai dalam putusan sebelumnya ada dugaan saksi palsu untuk memuluskan jalannya persidangan perkara nomor 511 pada tahun 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diduga atas dasar putusan tersebut, menimbulkan munculnya dugaan pemalsuan dokumen akta lahir yang mengubah identitas seorang anak kandung menjadi anak orang lain yang saat ini telah dilaporkan di Polres Metro Tanggerang.

Oleh karena itu, Ia berharap di gugatan nomor 478 ini, pihak tergugat mampu menjawab yang dimana dalam putusan tersebut saksi dinyatakan adalah orang yang mengenali dirinya.

“Saya berharap mereka (saksi) menyaksikan dan mengetahui saya pribadi seperti yang mana ditetapkan di penetapan perkara nomor 511 itu, saya setelah melahirkan anak NGC itu kabur, dan tidak menanyakan kabar lagi, tentu itu adalah prihal yang harus dibantah,” tegas usai melaksanakan mediasi di PN Jakpus, Selasa (22/8/23).

Dalam mediasi tersebut, dirinya membantah semua apa yang telah diputuskan oleh hakim di perkara sebelumnya.

“Mengingat mediasi cukup sangat singkat, dan tadi belum dibahas. Tetapi poin sangat penting adalah saya membantah bahwa yang di tetapkan di perka nomor 511 itu saya dinyatakan kabur oleh para tergugat saat ini,” sambung Niky.

Selama ini, masih kata Niky, sebagai ibu kandung dari NGC, dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk bertemu anak yang telah dilahirkannya.

“Dalam mediasi pihak tergugat menjawab sangat berbelit-belit bahkan tidak rasional. Media sosial (medsos) saya pun diblok dengan mengatasnamakan atau menyalahkan anak saya yang melakukan hal itu,” ujar Niky.

Akan tetapi, Niky menyakini bahwa hal itu bukan anaknya yang melakukan. Karena dirinya merasa mengenal perilaku dari anaknya.