KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Panwascam Sukaraja melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pengawasan kampanye yang akan dilaksanakan 28 November 2023 mendatang.
“Bahwasanya para pengawas Kelurahan dan Desa bertanggungjawab diwilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pengawasan kampanye,” ungkap Ketua Panwascam Sukaraja Ridwan Saputra disela-sela rapat, Senin (27/11/23).
Ridwan menjelaskan adapun pelanggaran yang diawasi diantaranya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditempat-tempat tertentu.
“Pengalaman dari pemilu yang lalu ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK diantaranya, rumah ibadah, pusat pelayanan kesehatan dan sarana pendidikan,” terangnya.
Tempat tersebut lanjutnya, dilarang untuk menempelkannya APK dan menjadi tempat terlarang sebagai sarana pengumpulan masa.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan menginginkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa khususnya di Wilayah Sukaraja.
“Banyak aturan dan undang-undang yang melarang ASN dan Perangkat Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Menurut ketentuan yang berlaku lanjut Ridwan, yang dimaksud Perangkat Desa yakni, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Para Kasi dan Kaur di Desa masing-masing hingga Kepala BPD dan Kepala Dusun.
“Itulah jabatan-jabatan yang tidak boleh terlibat dalam kampanye, jika ada temuan jelas itu sanksinya adalah pidana, itupun tergantung pelanggan yang mereka lakukan,” pungkasnya.

.png)
.png)