KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram ke-tabung 12 dan 50 kg.
Polisi pun berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial K, AS, dan SS. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit truk, tiga unit pick up, 982 tabung gas tiga kg, 167 tabung 12 kg, serta 30 tabung 50 kg.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa saat ini masih ada satu pelaku yang buron berinisial C. Ia bertugas mencari tabung gas elpiji tiga kg di sekitaran Jakarta, kemudian dijualnya kepada AS.
“AS membeli tabung gas sebanyak sembilan rate, yang satu rate-nya berisi 290 tabung elpiji tiga kg. Kemudian keduanya bertemu di suatu tempat. Setelah itu, lantas elpiji dibawa oleh K ke daerah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur untuk dioplos,” ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Senin (29/5).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, dalam sehari mereka (pelaku) dapat mengoplos seribu tabung gas elpiji.
“Gas elpiji tiga kg ini mereka beli satu tabungnya Rp 18 ribu, kemudian disuntikan ke-kabung 12 kg yang dijual Rp 130 ribu. Padahal per-tabung harusnya dijual Rp 250 ribu. Sedangkan tabung 50 kg dijual Rp 800 ribu, sementara harga legalnya adalah Rp 1,2 juta. Jelas ini ada potensi kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan tabung gas oplosan tersebut dipasarkan di agen gas kawasan Jakarta dan Bekasi. “Agen tersebut nantinya menjual dengan harga pasar,” imbuh Bismo.
Ketiga pelaku, kata Bismo, dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 55 dan UU Nomor 2 Tahun 2022 serta UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa aksi tersebut baru dijalankan pada 19 Mei 2023, namun faktanya sudah ada barang yang dijual. “Kalau soal berapa nominalnya masih kita dalami masih,” ucapnya.

.png)
.png)